Jbnews.id – Bupati Lebak, Dewi, memutuskan untuk menggratiskan biaya perawatan dan memberikan bantuan biaya operasional bagi korban luka bakar di wilayahnya. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya biaya penanganan medis yang kerap memberatkan masyarakat, terutama korban dari kalangan ekonomi lemah.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dewi dalam keterangan persnya pada Rabu, 22 April 2026. “Kami tidak ingin masyarakat kesulitan mendapatkan akses pengobatan hanya karena masalah biaya. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi warganya,” ujar Dewi.
Program ini mencakup seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah akan menanggung biaya perawatan mulai dari tindakan darurat, operasi, hingga rehabilitasi pasca-perawatan. Selain itu, bantuan biaya operasional juga diberikan untuk menunjang kebutuhan lain pasien selama menjalani perawatan.
Latar Belakang dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini muncul setelah sejumlah laporan dari masyarakat dan tenaga kesehatan yang menyoroti mahalnya biaya perawatan luka bakar. Di beberapa kasus, pasien harus menjalani perawatan intensif hingga beberapa bulan dengan biaya yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Dengan adanya kebijakan ini, beban finansial keluarga korban diharapkan berkurang secara signifikan.
Bupati Dewi menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan dasar di Lebak. “Kami terus berupaya memperbaiki sistem kesehatan daerah. Salah satunya dengan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan medis yang layak,” tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program kesehatan lainnya yang digalakkan oleh Pemkab Lebak. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah memperkuat pengawasan terhadap program makan bergizi gratis untuk anak sekolah dan ibu hamil.
Baca Juga:
Skema dan Pelaksanaan Program
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendanai program ini. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan melalui Dinas Kesehatan setempat. Prosedur pengajuan bantuan akan dipermudah agar korban bisa langsung mendapatkan penanganan tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
Korban luka bakar yang ingin memanfaatkan program ini cukup menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas. Setelah itu, pihak RSUD akan memverifikasi data dan langsung memproses pembebasan biaya perawatan. Bantuan biaya operasional juga akan dicairkan dalam waktu 1×24 jam setelah verifikasi selesai.
Kepala Dinas Kesehatan Lebak, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa tim medis telah disiapkan untuk menangani kasus luka bakar. “Kami telah melakukan pelatihan tambahan bagi perawat dan dokter di RSUD untuk menangani kasus luka bakar dengan standar yang lebih baik,” jelasnya.
Program ini juga akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi bertujuan untuk memastikan efektivitas program dan mengidentifikasi kemungkinan perbaikan. Pemerintah daerah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses program ini.
Kebijakan Bupati Dewi ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kesehatan. Mereka menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam sistem perlindungan sosial di tingkat daerah.
Ke depannya, Pemkab Lebak berencana memperluas cakupan program serupa untuk jenis penyakit katastrofik lainnya, seperti gagal ginjal dan kanker. Namun, untuk saat ini fokus utama tetap pada penanganan luka bakar yang dinilai membutuhkan intervensi segera.
Bagi warga Lebak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat atau langsung mendatangi RSUD terdekat. Pemerintah daerah juga akan menyosialisasikan program ini melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan balai desa.
Dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah pertama di Provinsi Banten yang memberikan jaminan penuh biaya perawatan luka bakar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa demi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, target investasi nasional yang dikejar hingga 2029 juga berpotensi mendukung pembiayaan program-program sosial seperti ini melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, di sektor lain, keluhan warga soal kemacetan di beberapa titik juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditangani.
