XLSmart Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK Kuota Internet Tak Hangus

XLSmart tunggu aturan Komdigi terkait putusan MK soal kuota internet tidak hangus

JBNews.id — XLSmart menyatakan masih menunggu ketentuan pelaksana dari pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Operator seluler tersebut memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Zahid Mirza, mengatakan perusahaan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Putusan tersebut tertanggal 23 Juli 2026.

“XLSmart menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan terus mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan implementasi yang selaras di industri,” ujar Reza kepada detikINET, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Reza memastikan putusan tersebut belum memengaruhi operasional perusahaan. Seluruh layanan telekomunikasi XLSmart tetap berjalan normal dan pelanggan masih dapat menikmati produk yang tersedia saat ini.

“Saat ini, operasional maupun layanan XLSmart tetap berjalan sebagaimana mestinya. XLSmart akan terus menghadirkan pilihan produk dan layanan yang transparan serta berorientasi pada kebutuhan pelanggan, dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat ketentuan pelaksana yang relevan,” tuturnya.

Disampaikan Reza, operator seluler berkomitmen menjaga transparansi informasi kepada pelanggan sekaligus memastikan setiap penyesuaian layanan nantinya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah agar implementasinya berjalan seragam di seluruh industri telekomunikasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang diajukan dua pelanggan layanan seluler. Dalam putusannya, MK menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli sehingga tidak merugikan konsumen.

Putusan tersebut tidak serta-merta mengubah mekanisme layanan paket data yang berlaku saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital masih akan menyusun aturan pelaksana sebagai pedoman bagi operator seluler dalam mengimplementasikan putusan MK secara teknis.

Sejumlah operator telekomunikasi, termasuk XLSmart, Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison, telah menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu ketentuan teknis dari Komdigi sebelum melakukan penyesuaian terhadap produk maupun layanan paket data yang mereka tawarkan.

Terkait putusan MK tersebut, Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan MK ini menjadi preseden penting bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Operator seluler kini harus bersiap menghadapi perubahan mekanisme layanan paket data, terutama terkait kebijakan penguasaan spektrum yang memengaruhi kapasitas jaringan.

XLSmart sendiri telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk akses Google Gemini dan migrasi data yang meminimalkan gangguan bagi konsumen.

Implikasinya bagi pelanggan, kebijakan baru ini berpotensi memberikan perlindungan lebih baik atas hak konsumen. Namun, operator masih menunggu aturan teknis dari Komdigi sebelum melakukan perubahan apa pun pada produk dan layanan yang ada saat ini.

[CONTENT_END]