Jbnews.id – Kuasa hukum Insanul Fahmi secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses hukum kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Permintaan ini didasari adanya benturan aturan hukum antara proses perdata perceraian dan proses pidana.
Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul Fahmi, menjelaskan bahwa proses perdata, dalam hal ini gugatan perceraian, seharusnya didahulukan sebelum kasus pidana. Hal ini merujuk pada aturan yang ada.
“Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya,” ujar Tommy Tri Yunanto di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026).
Tommy menekankan bahwa pihak pelapor dalam kasus perdata dan pidana ini adalah sama, yaitu Wardatina Mawa. Oleh karena itu, kepastian status hukum dari pengadilan agama dinilai sangat krusial sebelum proses pidana dilanjutkan.
Ia berharap pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan,” pungkas Tommy Tri Yunanto.
Permintaan penundaan ini menambah dinamika hukum dalam konflik rumah tangga antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. Kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah Mawa melaporkan Fahmi atas dugaan perzinaan.
Dengan diajukannya permohonan ini, proses hukum selanjutnya bergantung pada pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan mereka akan menentukan apakah penyidikan kasus pidana akan ditunda menunggu hasil proses perceraian di pengadilan agama.
