JBNews.id — Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kewajiban bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai sebuah inovasi kebijakan pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan asing menghormati dan tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban ini muncul setelah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta platform OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk mengurus NIB dan KBLI sebagai bagian dari legalitas usaha di Indonesia. Menurut Trubus, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis mengingat selama ini banyak OTA asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha.
“Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kesenjangan Usaha Antara OTA Lokal dan Asing
Dari sisi keadilan usaha, Trubus menilai selama ini terdapat kesenjangan antara OTA lokal dan OTA asing. Menurut dia, OTA asing sering kali memperoleh keuntungan kompetitif tertentu, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara. “OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar pariwisata digital Indonesia selama ini belum sepenuhnya adil bagi pelaku usaha domestik. OTA asing dengan modal dan teknologi yang lebih besar mampu mendominasi pasar, sementara OTA lokal harus bersaing dengan regulasi yang ketat. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyetarakan posisi kedua pihak.
Trubus mengatakan apabila aturan tersebut diterapkan dengan baik, OTA asing yang patuh berpotensi memperluas usahanya ke berbagai wilayah Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan baru. “Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja,” katanya.
Potensi penyerapan tenaga kerja ini menjadi salah satu dampak positif yang diharapkan dari kebijakan tersebut. Dengan memiliki NIB dan KBLI, OTA asing dapat beroperasi secara legal dan membuka kantor perwakilan di daerah-daerah, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
Ketidakpatuhan OTA Asing dan Dampaknya
Saat dimintai tanggapan mengenai ketidakpatuhan sebagian OTA asing terhadap kewajiban NIB dan KBLI, Trubus menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menempatkan OTA domestik pada posisi yang kurang kompetitif dibandingkan pelaku usaha asing.
“Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan regulasi untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri. Tanpa adanya kewajiban NIB dan KBLI, OTA asing dapat terus beroperasi tanpa mematuhi standar yang sama, menciptakan ketidakadilan yang sistemik di industri pariwisata digital.
Meski demikian, Trubus menekankan pemerintah tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi OTA asing agar dapat beroperasi dengan nyaman sembari mematuhi regulasi yang berlaku. “Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif,” katanya.
Pendekatan moderat dan persuasif ini penting untuk menjaga hubungan bisnis yang baik antara Indonesia dengan perusahaan global. Pemerintah tidak boleh terlalu keras dalam menekan OTA asing, namun juga tidak boleh lengah dalam menegakkan aturan.
Baca Juga:
Penertiban Akomodasi oleh Kemenpar
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan industri pariwisata digital dari praktik ilegal.
“Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa saat ditemui ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.
Rizki mengatakan data perizinan sebenarnya dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan membangun sistem pendukung untuk mempercepat pengawasan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pariwisata digital. Dengan sistem pendukung yang baru, diharapkan proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga akomodasi ilegal dapat segera dihapus dari platform OTA.
Implikasi Kebijakan bagi Industri Pariwisata
Kebijakan kewajiban NIB dan KBLI bagi OTA asing memiliki implikasi yang luas bagi industri pariwisata Indonesia. Pertama, kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi. Kedua, kebijakan ini akan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata.
Ketiga, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas layanan pariwisata secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi yang ketat, OTA asing akan lebih bertanggung jawab dalam memasarkan akomodasi dan layanan wisata di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan melindungi konsumen dari praktik penipuan atau layanan yang tidak sesuai standar.
Keempat, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan OTA lokal. Dengan adanya kesetaraan regulasi, OTA lokal dapat bersaing secara lebih adil dengan OTA asing. Hal ini akan mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan dari pelaku usaha dalam negeri.
Namun, kebijakan ini juga memiliki tantangan. Sosialisasi yang baik diperlukan agar OTA asing dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi investasi asing di sektor pariwisata.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan digitalisasi sektor pariwisata. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan investasi di sektor ini akan semakin meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Trubus menekankan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan. “Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan ini ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada OTA asing yang lolos dari kewajiban ini hanya karena mereka memiliki pengaruh atau koneksi,” katanya.
Dengan implementasi yang baik, kebijakan kewajiban NIB dan KBLI bagi OTA asing dapat menjadi model bagi sektor-sektor lain di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menegakkan kedaulatan regulasinya, tanpa harus mengorbankan iklim investasi yang kondusif.
Bagi pelaku usaha pariwisata, kebijakan ini merupakan angin segar. Mereka kini dapat bersaing secara lebih adil dengan OTA asing. Bagi konsumen, kebijakan ini memberikan jaminan bahwa layanan yang mereka beli melalui OTA telah sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Ke depannya, pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Jika diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap relevan dengan perkembangan industri pariwisata digital yang sangat dinamis.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatur operasional OTA asing. Ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata yang tidak hanya menarik, tetapi juga memiliki regulasi yang jelas dan adil bagi semua pihak.
