JBNews.id — Proses pendaftaran bansos secara online melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos) memiliki tujuh kriteria spesifik yang menyebabkan seseorang otomatis ditolak. Data dari Korlantas, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemensos menjadi acuan utama dalam verifikasi kelayakan ini.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengungkapkan pihaknya bersama Kemensos telah merumuskan kriteria-kriteria untuk program PKH dan sembako. Kriteria ini diterapkan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mengurangi exclusion error.
“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu,” kata Dika saat ditemui di Surabaya.
Tujuh Filter Penolakan Bansos
Kriteria pertama adalah status desil. Calon penerima harus berada di desil empat ke bawah sesuai peraturan Kemensos. Jika desilnya lebih tinggi, pendaftaran otomatis ditolak.
Kriteria kedua berkaitan dengan kepemilikan tanah. Orang yang memiliki sertifikat tanah lebih dari satu — meskipun desilnya rendah — tidak layak menerima bansos. “Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak,” ujar Dika.
Kriteria ketiga adalah kepemilikan mobil roda empat. Data ini diperoleh dari Korlantas. “Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil,” jelasnya.
Kriteria keempat menggunakan data upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika upah per kapita per bulan — setelah dibagi jumlah anggota keluarga — masih di atas threshold Rp1,082 juta, maka orang tersebut akan ditolak.
Kriteria kelima adalah status ASN. Semua ASN full time menjadi penggugur kelayakan bansos, kecuali PPPK paruh waktu. “Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” tambah Dika.
Kriteria keenam mengacu pada konsumsi listrik. Saat mendaftar, calon penerima akan diminta ID pelanggan. Filter akan menolak jika konsumsi listrik di atas 41,5 kWh per kapita per bulan. “Sekali lagi, itu pun iteratif,” ungkap Dika.
Kriteria ketujuh ditentukan melalui desil dari Kemensos. Sistem menggabungkan data dari berbagai sumber untuk menentukan kelayakan akhir.
Positive List sebagai Pengecualian
Selain negative list berupa tujuh kriteria di atas, terdapat positive list yang memungkinkan orang tetap lolos meskipun secara desil tinggi. Data Dukcapil menjadi acuan untuk positive list ini.
Contohnya, orang dengan desil tinggi tetapi berstatus lansia dan KK tunggal, serta tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), tetap akan lolos. “Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya,” jelas Dika.
Contoh kedua adalah keluarga yang memiliki anggota disabilitas dan tinggal di RTLH. Dalam kasus ini, tidak peduli berapa desilnya, langsung ditentukan berpotensi layak. “Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh,” pungkas Dika.
Baca Juga:
Untuk mengatasi exclusion error, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan data lintas delapan instansi secara real-time. KPTDP beranggotakan Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN, diketuai Luhut Binsar Pandjaitan dengan koordinator harian Rahmat Danu Andika.
Implementasi sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan Fitur Terbaru dalam tata kelola data perlindungan sosial berjalan efektif. Dengan integrasi data real-time, pemerintah berharap dapat meminimalkan kesalahan sasaran dan memastikan bantuan sosial tepat diberikan kepada yang berhak.
Bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten yang ingin mendaftar bansos, penting untuk memahami tujuh kriteria penolakan ini. Pastikan data diri seperti kepemilikan tanah, mobil, status pekerjaan, dan konsumsi listrik sesuai dengan ketentuan. Jika termasuk dalam positive list, seperti lansia tunggal atau keluarga dengan disabilitas di RTLH, tetap ada peluang untuk lolos verifikasi.
Pemerintah juga terus melakukan Inovasi Terbaru dalam sistem digitalisasi bansos. Dengan pemanfaatan DPI, data dari delapan instansi diintegrasikan secara real-time untuk memastikan akurasi penyaluran bansos.
Bagi warga yang merasa berhak tetapi terkendala verifikasi, disarankan untuk melengkapi dokumen kependudukan yang valid di Dukcapil. Data yang akurat akan mempermudah proses verifikasi dan meningkatkan peluang lolos seleksi bansos di Perlinsos.
Implikasinya, sistem ini dirancang untuk mengurangi kesalahan sasaran dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Bagi pembaca yang berencana mendaftar bansos, memahami tujuh kriteria ini akan membantu mempersiapkan data diri dengan lebih baik dan menghindari penolakan di Perlinsos.
