JBNews.id — Indonesia dinilai belum optimal dalam menyerap kewajiban perpajakan dari perusahaan over-the-top (OTT) global, meskipun memiliki pasar digital yang besar dan terus bertumbuh. Ketimpangan kontribusi antara raksasa teknologi global dan pelaku usaha lokal ini menjadi sorotan berbagai kalangan, yang mendorong pemerintah untuk segera memperkuat regulasi demi menciptakan keadilan fiskal dan kedaulatan digital nasional.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengenakan kewajiban perpajakan kepada perusahaan digital yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar domestik, meskipun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. “Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan,” ujar Huda dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan transparansi dan validasi data dalam mekanisme perpajakan digital yang sudah berjalan saat ini. “Hingga saat ini belum ada mekanisme bahwa kita memvalidasi yang disetorkan Netflix itu berdasarkan data subscriber yang benar atau tidak. Sampai sekarang itu belum ada,” kata Huda. Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai OTT tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara. “Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara,” tuturnya.
Baca Juga:
Senada, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menekankan bahwa aturan yang diterapkan Indonesia harus berlaku universal kepada seluruh platform global tanpa membedakan asal negaranya. “Perusahaan global digital, baik dari Arab, China, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja dari Indonesia,” tegas Harris.
Disampaikan Harris, selama ini terdapat ketimpangan yang cukup besar antara pelaku usaha lokal dan platform digital global. Pelaku usaha nasional diwajibkan membayar pajak, mematuhi berbagai regulasi, membangun infrastruktur, serta menciptakan lapangan kerja, sementara sebagian platform global hanya berkontribusi terbatas melalui mekanisme PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. “Ini tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya mereka juga harus bayar keadilan untuk Indonesia,” ucapnya.
Ia juga menilai Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Harris berpandangan bahwa Indonesia punya nilai tawar yang cukup untuk mengatasi persoalan tersebut, terutama kepada perusahaan teknologi global yang beroperasi di Tanah Air. Selain aspek perpajakan, Harris menilai isu kedaulatan digital juga perlu mendapat perhatian lebih besar, termasuk melalui penguatan kebijakan lokalisasi data.
Sementara itu, Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menilai tujuan utama kebijakan digital seharusnya adalah menciptakan level playing field antara pelaku lokal dan global. Ia mengatakan pengembangan kebijakan digital harus melihat keseluruhan ekosistem, termasuk kreator, rumah produksi, bioskop, dan pelaku industri kreatif lainnya. “Jadi menurut kami sekalian saja ekosistemnya dibuat luas,” katanya. Reza menambahkan bahwa lokalisasi data menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola industri digital nasional.
Berbagai usulan tersebut mengemuka dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang diselenggarakan Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, DPR, akademisi, dan lembaga riset untuk membahas berbagai opsi kebijakan dalam mendorong kontribusi industri OTT terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta penguatan kedaulatan digital Indonesia.
Ketimpangan kontribusi ini menjadi isu krusial di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang pesat. Pemerintah didorong untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk dengan memanfaatkan Harga Terbaru dari regulasi yang ada, guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang menikmati keuntungan dari pasar Indonesia memberikan kontribusi yang adil. Implikasinya bagi pembaca adalah bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan, serta menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat antara pelaku usaha lokal dan global.
Dengan pasar digital yang bernilai triliunan rupiah, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut keadilan. Langkah tegas pemerintah dalam meregulasi Sampah Antariksa mungkin tidak relevan, namun regulasi terhadap platform digital adalah keniscayaan. Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia dikhawatirkan akan terus kehilangan potensi penerimaan yang signifikan dari sektor digital yang justru menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Ke depannya, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek perpajakan, tetapi juga memperkuat aspek kedaulatan digital melalui lokalisasi data dan pengawasan yang ketat. Langkah ini akan memastikan bahwa data warga negara Indonesia tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh perusahaan global tanpa adanya transparansi dan manfaat timbal balik yang jelas bagi negara.
Forum yang digelar Celios ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan kebijakan yang adil dan berkelanjutan di sektor digital. Dengan sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan pelaku industri, Indonesia diharapkan dapat segera mewujudkan tata kelola industri OTT yang lebih baik, yang tidak hanya menguntungkan perusahaan global, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kedaulatan digital nasional.
