DPRD Jabar Soroti Revitalisasi Rp12 Miliar Gedung Sate-Gasibu

Ilustrasi Gedung Sate dan Lapangan Gasibu Bandung dengan grafik anggaran Rp12 miliar

Jbnews.id – Komisi I DPRD Jawa Barat menyoroti rencana revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu senilai Rp12 miliar yang tercantum dalam APBD 2026. Program dengan masa kontrak 6 April hingga 6 Agustus 2026 itu mendapat catatan agar tidak menggunakan istilah “plaza” dan lebih mencerminkan kearifan lokal Sunda.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Djati, menyatakan hal tersebut merupakan hasil rapat kerja dengan Biro Umum Setda Jabar. Rapat juga dihadiri perwakilan dari Biro Hukum, Bagian Aset DPKAD, Inspektorat, dan Bappeda. “Program tersebut memang sudah ada dalam APBD 2026,” ujar Rahmat, Selasa, 21 April 2026.

DPRD meminta agar penggunaan istilah dalam kebijakan revitalisasi tidak memakai istilah “plaza”. Mereka mengusulkan agar istilah yang digunakan dalam keputusan gubernur (Kepgub) nantinya lebih mencerminkan kearifan lokal Sunda. Selain itu, dewan juga menyoroti rencana penataan kawasan yang mencakup penutupan sekitar 150 meter Jalan Diponegoro.

Rencana tersebut mengintegrasikan area antara Gedung Sate dan Gasibu menjadi sebuah taman. “Dalam perencanaannya, area tersebut diharapkan tidak diisi bangunan,” kata Rahmat. Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk menjaga ruang terbuka di kawasan ikonis Bandung tersebut.

Lebih lanjut, DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap usulan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan Pullman Bandung Grand Central. Dukungan ini menunjukkan adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan aset dan kawasan strategis provinsi.

Proyek revitalisasi ini telah memantik perhatian publik. Sebelumnya, muncul kekhawatiran warga mengenai dampak lalu lintas dari penyatuan kawasan. Masyarakat mengkhawatirkan potensi kemacetan baru di sekitar Jalan Diponegoro dan sekitarnya.

Nilai anggaran sebesar Rp12 miliar untuk proyek ini menjadi sorotan utama. Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD Tahun 2026, menunjukkan skala prioritas pemerintah provinsi. Masa pelaksanaan yang direncanakan relatif singkat, yakni empat bulan, menuntut efisiensi dan ketepatan eksekusi.

Rencana penutupan sebagian Jalan Diponegoro merupakan bagian integral dari integrasi kedua lokasi. Transformasi ruas jalan menjadi area pejalan kaki dan taman bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih luas dan terintegrasi. Konsep ini sejalan dengan tren pembangunan kota yang berorientasi pada manusia.

Permintaan DPRD mengenai istilah “plaza” menyiratkan kepekaan terhadap identitas budaya. Penggunaan terminologi yang lebih “nyunda” dianggap penting untuk memperkuat karakter lokal dalam proyek pembangunan fisik. Hal ini dapat menjadi preseden bagi proyek-proyek pemerintah lainnya di Jawa Barat.

Dukungan terhadap evaluasi kerja sama dengan Pullman Bandung Grand Central menunjukkan adanya peninjauan ulang terhadap pengelolaan aset strategis. Evaluasi ini mungkin terkait dengan optimalisasi manfaat dan tata kelola aset negara di kawasan komersial tersebut.

Proyek revitalisasi Gedung Sate dan Gasibu ini berada di bawah pengawasan langsung Biro Umum Setda Jabar. Kolaborasi dengan Biro Hukum menjamin aspek legalitas, sementara keterlibatan Inspektorat mengindikasikan pentingnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.

Keterlibatan Bappeda dalam perencanaan memastikan keselarasan proyek dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sinergi antar perangkat daerah ini dirancang untuk meminimalisir kendala dan memastikan pencapaian target.

Rencana ini muncul di tengah dinamika pembangunan Kota Bandung. Kawasan Gedung Sate dan Gasibu memiliki nilai historis, simbolis, dan sosial yang tinggi. Setiap perubahan fisik di lokasi tersebut berpotensi mendapat respons beragam dari masyarakat.

Pernyataan resmi dari Ketua Komisi I DPRD Jabar memberikan kepastian mengenai status anggaran dan waktu pelaksanaan. Informasi ini menjadi acuan bagi publik dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau perkembangan proyek.

Catatan mengenai penataan kawasan yang bebas bangunan baru mempertegas fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau. Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan ekologis dan estetika di jantung ibu kota provinsi.

Proyek bernilai Rp12 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fungsi kawasan tanpa mengabaikan karakter lokal. Hasil akhirnya akan menjadi tolok ukur bagi kolaborasi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola proyek strategis.