Jbnews.id – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang secara resmi menggencarkan layanan pembayaran pajak daerah secara online melalui portal https://pajakonline.tangerangkota.go.id/, dengan batas transaksi hingga Rp50 juta untuk Virtual Account dan Rp15 juta untuk QRIS. Langkah ini bertujuan menjadikan pembayaran pajak sebagai proses yang lebih cepat, praktis, dan dapat diakses kapan saja oleh wajib pajak.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, S.E., M.M, menegaskan digitalisasi ini merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan publik. “Dengan layanan pajak online, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor. Prosesnya kini lebih cepat, praktis, dan dapat diakses kapan saja,” ujar Agus.
Jenis pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui sistem online ini mencakup Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sosialisasi terus diperluas agar layanan ini benar-benar dikenal dan dimanfaatkan secara luas oleh warga Kota Tangerang.
Fleksibilitas Metode Pembayaran Digital
BPKD Kota Tangerang menyediakan beragam opsi pembayaran digital untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Agus Andriansjah menjelaskan detail batas transaksi setiap metode. “Kami menyediakan berbagai pilihan pembayaran agar masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya. Untuk QRIS maksimal Rp15 juta per transaksi, Virtual Account hingga Rp50 juta, dan transfer bank tidak dibatasi minimum transaksi,” jelasnya.
Kebijakan batas transaksi ini memberikan kejelasan prosedur bagi wajib pajak, baik perorangan maupun pelaku usaha, dalam merencanakan pembayaran kewajiban mereka. Layanan ini menghilangkan keharusan datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan hemat waktu.
Dampak terhadap Kepatuhan dan Tata Kelola Daerah
Digitalisasi pembayaran pajak daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Agus Andriansjah menekankan bahwa kontribusi warga melalui pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. “Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pajak online yang telah disediakan melalui laman resmi,” tutupnya.
Dengan sistem yang semakin mudah diakses, pembayaran pajak kini tak lagi identik dengan proses yang rumit. Pajak online Kota Tangerang hadir sebagai solusi praktis yang memudahkan warga, mempercepat pelayanan, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih modern. Langkah ini menegaskan arah pelayanan publik Kota Tangerang yang makin cepat, sederhana, dan berbasis digital.
