Jbnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sepakat melakukan barter aset tanah dan bangunan untuk menyelesaikan masalah administratif dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset daerah. Kesepakatan ini diambil setelah kedua pihak menemukan titik temu dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Serang, pekan lalu.
Keputusan untuk melakukan barter aset ini didasari oleh kebutuhan masing-masing instansi. Pemkot Serang membutuhkan lahan yang lebih representatif untuk pembangunan fasilitas publik, sementara Kantor Imigrasi memerlukan bangunan yang lebih sesuai dengan standar operasional pelayanan keimigrasian. Dengan saling tukar aset, kedua belah pihak dapat mengoptimalkan penggunaan aset tanpa harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk pembelian tanah atau pembangunan gedung baru.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa aset yang akan ditukarkan memiliki nilai yang setara setelah melalui proses appraisal oleh tim penilai independen. Proses penilaian ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa barter aset ini merupakan solusi win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset daerah digunakan secara optimal. Dengan barter ini, Pemkot Serang mendapatkan lahan strategis untuk pembangunan, sementara Kantor Imigrasi mendapatkan bangunan yang lebih representatif,” ujar Syafrudin dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses barter akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Ahmad Fauzi, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, bangunan yang akan diterima pihaknya nanti akan lebih memadai untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berterima kasih kepada Pemkot Serang atas kerja samanya. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kota Serang,” kata Ahmad Fauzi.
Proses barter aset ini dijadwalkan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan, terhitung sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Selama proses tersebut, tim teknis dari kedua belah pihak akan melakukan verifikasi dokumen, pengukuran lahan, dan persiapan administrasi peralihan hak milik. Pemkot Serang juga akan melibatkan DPRD Kota Serang untuk memastikan proses ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan aset daerah.
Langkah Pemkot Serang ini dinilai sebagai terobosan dalam pengelolaan aset daerah. Sebelumnya, banyak aset pemerintah yang terbengkalai atau tidak termanfaatkan secara optimal akibat masalah administratif. Dengan adanya barter aset, diharapkan masalah serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Baca Juga:
Kebijakan barter aset ini juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Rudi Hartono, menilai langkah ini sebagai bentuk inovasi dalam tata kelola pemerintahan. “Barter aset adalah solusi kreatif yang jarang dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika berhasil, ini bisa menjadi model bagi daerah lain,” ujarnya.
Namun, Dr. Rudi juga mengingatkan agar proses barter dilakukan dengan hati-hati. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, mulai dari penilaian aset hingga serah terima. “Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemkot Serang sebelumnya telah melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Dari data inventarisasi tersebut, ditemukan bahwa beberapa aset milik Pemkot Serang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal inilah yang mendorong Pemkot Serang untuk mencari solusi, termasuk melalui barter aset dengan instansi lain.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sendiri saat ini berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Bangunan yang ditempati dinilai sudah tidak representatif karena kapasitasnya terbatas dan kondisinya mulai menua. Dengan mendapatkan bangunan baru yang lebih luas dan modern, diharapkan pelayanan keimigrasian di Kota Serang dapat lebih optimal.
Proses barter aset ini juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai instansi pembina Kantor Imigrasi. Kemenkumham akan memberikan persetujuan atas rencana barter aset ini setelah menelaah dokumen dan hasil appraisal. Jika semua berjalan lancar, serah terima aset dijadwalkan pada bulan Juli 2026.
Selain barter aset dengan Kantor Imigrasi, Pemkot Serang juga tengah menjajaki kemungkinan barter aset dengan instansi lain. Langkah ini merupakan bagian dari program optimalisasi aset daerah yang dicanangkan oleh Wali Kota Serang. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh Pemkot Serang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Masyarakat Kota Serang menyambut positif rencana barter aset ini. Beberapa warga yang diwawancarai berharap agar proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Mereka juga berharap agar fasilitas publik yang akan dibangun di lahan bekas Kantor Imigrasi dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata.
Salah seorang warga, Siti Aisyah, mengaku senang dengan rencana pembangunan fasilitas publik di lahan tersebut. “Kami berharap di lahan itu nantinya dibangun taman atau pusat kegiatan masyarakat yang bisa digunakan oleh warga,” ujarnya.
Pemkot Serang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan aset daerah. Selain barter aset, Pemkot Serang juga akan melakukan revitalisasi aset-aset yang terbengkalai dan menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan aset. Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan barter aset ini, diharapkan hubungan antara Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi semakin erat. Kedua instansi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam berbagai bidang demi kemajuan Kota Serang. Proses barter aset ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dan instansi vertikal dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama.
