JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan sejak pemberlakuan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi pada 28 Maret 2026. Angka tersebut mencakup 4,1 juta akun dari TikTok dan sekitar 600 ribu akun dari YouTube.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun.
Platform Berisiko Tinggi Jadi Sasaran
Kementerian Komdigi sebelumnya telah menetapkan delapan platform digital dengan konten risiko tinggi yang rawan bagi anak. Platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox. Penetapan ini didasarkan pada potensi paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online yang mengintai anak di bawah umur.
Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak. “Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” jelas Meutya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Sebelumnya, ancaman siber anak menjadi perhatian serius dalam berbagai forum internasional.
Baca Juga:
Batas Akhir Laporan Evaluasi Mandiri
Kementerian Komdigi juga telah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global. Laporan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Tunas.
Meutya mengatakan ada sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan penilaian mandiri kepada Komdigi. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak,” ucapnya.
Pemerintah menegaskan hasil penilaian mandiri akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan selanjutnya. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
Dalam upaya memperkuat literasi digital, generasi muda diajak menjadi duta internet sehat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih baik.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Menkomdigi menekankan bahwa penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan dukungan dari masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. Pemerintah juga terus mendorong platform lain untuk mengikuti langkah TikTok dan YouTube dalam menonaktifkan akun anak di bawah umur.
Sementara itu, perkembangan teknologi seperti deepfake AI yang marak juga menjadi perhatian pemerintah dalam upaya melindungi anak dari konten berbahaya di dunia digital.
Implikasi dari kebijakan ini sangat jelas: platform digital kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih besar dalam melindungi pengguna anak. Bagi orang tua, aturan ini memberikan jaminan bahwa anak-anak mereka tidak akan mudah mengakses konten berisiko tinggi di platform digital. Sementara bagi industri teknologi, kepatuhan terhadap PP Tunas menjadi syarat mutlak untuk terus beroperasi di Indonesia.
