JBNews.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengoperasikan 306 unit autogate di 11 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) udara dan laut di seluruh Indonesia. Sistem perlintasan otomatis ini memangkas waktu pemeriksaan keimigrasian menjadi hanya 15 hingga 20 detik per pelintas, sebuah lompatan efisiensi signifikan dibandingkan proses manual.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penggunaan autogate merupakan wujud komitmen institusinya dalam memberikan layanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli). “Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, autogate menjadi tools (alat) kami untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap warga negara maupun pelintas internasional yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Data dari Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa dari total 306 unit autogate yang beroperasi, sebanyak 288 unit ditempatkan di TPI udara dan 18 unit sisanya di TPI laut. Distribusi ini mencerminkan prioritas pada bandara-bandara internasional yang menangani volume penumpang tertinggi. Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan keimigrasian yang juga diterapkan pada Pemeriksaan Jemaah Haji melalui sistem corridor gate.
Hendarsam menjelaskan bahwa sistem autogate tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menghilangkan interaksi tatap muka antara petugas dan pelintas. “Proses pemindaian paspor dan biometrik berjalan otomatis sehingga potensi praktik pungutan liar (pungli) di area TPI dapat dicegah,” tegasnya. Dengan otomatisasi ini, birokrasi penyerahan dokumen fisik secara manual yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.
Apresiasi Ombudsman dan Dampak pada Pelayanan
Langkah Ditjen Imigrasi ini mendapatkan apresiasi langsung dari Ombudsman RI. Dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (18/6), Ombudsman menilai penambahan fasilitas autogate di Pelabuhan Internasional Batam Centre sebagai upaya penting untuk mengurangi kepadatan penumpang dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di pintu masuk internasional.
Menanggapi hal itu, Hendarsam menegaskan bahwa dukungan sarana dan prasarana ini juga berfungsi sebagai alat kontrol internal. “Dukungan sarana dan prasarana layanan keimigrasian ini juga mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oknum petugas pada lalu lintas di TPI,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga tata kelola yang lebih bersih.
Dalam konteks yang lebih luas, modernisasi sistem keimigrasian Indonesia juga menjadi perhatian global. Sementara negara lain seperti Inggris menguji AI untuk pemeriksaan usia pencari suaka yang memicu kontroversi, Indonesia memilih pendekatan berbasis biometrik dan integrasi data yang lebih terukur.
Teknologi Keamanan Tingkat Tinggi
Salah satu keunggulan utama autogate adalah sistem keamanannya yang terintegrasi. Hendarsam menyebutkan bahwa teknologi autogate dirancang dengan standar keamanan tingkat tinggi yang terhubung langsung ke basis data cegah dan tangkal (cekal) serta interpol. Perangkat ini menggunakan teknologi pemindaian wajah (face recognition) yang mampu memvalidasi keaslian dokumen perjalanan secara instan.
Sistem secara otomatis akan menolak dan mengunci pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau memiliki catatan kriminal. Ini berarti, setiap pelintas yang mencoba masuk melalui autogate akan langsung diperiksa terhadap database kriminal internasional tanpa perlu intervensi petugas. Tingkat akurasi dan kecepatan ini sulit ditandingi oleh pemeriksaan manual.
Ditjen Imigrasi juga mencatat bahwa preferensi publik terhadap layanan otomatis terus meningkat. “Penggunaan autogate saat ini telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total keseluruhan pelintas di TPI utama,” ujar Hendarsam. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pelintas internasional sudah beralih ke sistem otomatis, meninggalkan jalur manual yang lebih lambat.
Baca Juga:
Proyeksi Pertumbuhan dan Ekspansi 2026
Modernisasi sistem keimigrasian ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional yang terus tumbuh konsisten setiap tahunnya. “Modernisasi sistem diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional yang terus tumbuh konsisten setiap tahunnya,” ujar Hendarsam menambahkan.
Pada tahun 2026 ini, Ditjen Imigrasi berencana menambah jumlah autogate di sejumlah TPI udara dan TPI laut. Ekspansi ini merupakan respons langsung terhadap meningkatnya volume pelintas internasional dan tingginya adopsi layanan otomatis oleh publik. Dengan tambahan unit baru, kapasitas pemeriksaan di pintu masuk utama Indonesia akan semakin meningkat.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan bisnis. Pintu masuk yang efisien dan bebas hambatan menjadi salah satu faktor kunci yang dinilai oleh wisatawan dan pelaku bisnis internasional. Kecepatan proses imigrasi seringkali menjadi kesan pertama yang membentuk persepsi terhadap suatu negara.
Sementara itu, di tingkat lokal, kerja sama antara instansi imigrasi dan pemerintah daerah terus berjalan. Contohnya adalah kesepakatan barter aset antara Pemkot Serang dan Imigrasi yang menunjukkan sinergi dalam pengembangan infrastruktur pelayanan publik di daerah.
Implikasi bagi Pelintas dan Industri
Bagi pelintas internasional, kehadiran 306 autogate berarti pengalaman masuk ke Indonesia yang jauh lebih cepat dan nyaman. Tidak perlu lagi mengantre panjang di konter manual untuk pemeriksaan dokumen. Cukup dengan memindai paspor dan melakukan verifikasi biometrik, proses selesai dalam hitungan detik.
Dari sisi industri, efisiensi ini berdampak langsung pada operasional bandara dan pelabuhan. Dengan berkurangnya waktu yang dihabiskan penumpang di area imigrasi, maskapai dan operator pelabuhan dapat mengoptimalkan jadwal kedatangan dan keberangkatan. Ini juga mengurangi tekanan pada infrastruktur terminal yang seringkali padat pada jam sibuk.
Data menunjukkan bahwa adopsi autogate yang mencapai 63-64 persen dari total pelintas di TPI utama merupakan indikator keberhasilan transformasi digital di sektor keimigrasian. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah unit dan semakin familiernya masyarakat dengan teknologi ini.
Ke depannya, Ditjen Imigrasi dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keandalan sistem di tengah peningkatan volume pengguna. Pemeliharaan rutin, pembaruan perangkat lunak, dan peningkatan kapasitas server menjadi krusial untuk memastikan sistem tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Dengan proyeksi pertumbuhan penumpang internasional yang konsisten, investasi pada autogate bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Sistem manual tidak akan mampu menangani lonjakan volume tanpa mengorbankan kualitas pelayanan atau keamanan. Autogate menjadi solusi yang menjawab keduanya: cepat dan aman.
Bagi warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri, fasilitas ini juga memberikan kemudahan saat kembali ke tanah air. Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik secara berulang. Cukup dengan paspor elektronik dan wajah, sistem akan mengenali dan memproses kepulangan Anda dalam waktu singkat.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi autogate di Indonesia menjadi studi kasus bagaimana teknologi dapat mentransformasi layanan publik. Dari proses yang sebelumnya manual, lambat, dan rawan pungli, kini menjadi otomatis, cepat, dan transparan. Ini adalah langkah konkret menuju birokrasi yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
