Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuka XLSmart Bravo 500 Summit 2026

JBNews.id — Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) akan diterbitkan pada tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan regulasi ini menjadi prioritas untuk mengimbangi perkembangan teknologi agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Meutya mengingatkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada kecanggihan algoritma, tetapi juga pada kemampuan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Dalam paparannya di Bravo 500 Summit 2026, ia menyinggung kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. “Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko,” ucap Menkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membuka XLSmart Bravo 500 Summit di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Hadir pula sejumlah direksi dan komisaris XLSmart.

Seiring dengan perkembangan AI secara global, pemerintah mengambil langkah berbeda dibanding sejumlah negara lain dengan menyiapkan regulasi khusus. Meutya mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI. Regulasi pertama akan mengatur aspek etika kecerdasan buatan, sedangkan aturan yang kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.

Indonesia memilih pendekatan tersebut karena melihat besarnya jumlah masyarakat yang telah terhubung ke internet. “Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence,” katanya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional akan dibangun di atas empat fondasi utama, yakni tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan utama yang mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko.

Meutya menuturkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan payung, sementara regulasi teknis akan disusun oleh masing-masing sektor sesuai kebutuhan. “Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya,” ungkap Meutya.

Dalam kebijakan pemerintah itu, pemerintah telah menetapkan 10 sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional. Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

Meutya menyebutkan bahwa sektor-sektor tersebut dipilih karena memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Meski tidak menyebutkan waktunya secara pasti, Menkomdigi menegaskan Perpres AI dipastikan akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. “Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” pungkas Meutya.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan pengembangan AI di Indonesia berjalan dengan tata kelola yang kuat. Bagi pelaku industri dan masyarakat, kehadiran regulasi ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan data dalam ekosistem digital nasional.

Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi multipihak untuk memperkuat ekosistem inovasi AI, termasuk melalui riset dan pengembangan talenta digital yang kompetitif. Dengan pendekatan whole of government, setiap sektor diharapkan dapat menyusun aturan teknis sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa meninggalkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan teknologi dan regulasi digital, simak juga artikel tentang Pembaruan Layar Utama dari Amazon Echo Hub yang baru dirilis.