Jbnews.id – Pemerintah Kabupaten Pati resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Kranggot kepada pihak swasta, PT Surya Inti Prima, untuk jangka waktu 20 tahun. Kerja sama ini dilakukan tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menandai perubahan model pengelolaan aset daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, dan Direktur PT Surya Inti Prima. Kesepakatan ini mengamanatkan perusahaan untuk melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap pasar tradisional yang terletak di Kecamatan Pati Kota tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam pengelolaan aset daerah. Dengan skema KPBU, pembangunan tidak membebani APBD,” ujar Henggar Budi Anggoro dalam pernyataan resminya. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi dasar transaksi ini.
PT Surya Inti Prima, sebagai mitra pengelola, kini memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan pembangunan ulang dan operasional Pasar Kranggot. Rencana induk mencakup pembangunan infrastruktur baru yang lebih modern dan layak.
Rincian Komitmen dan Rencana Pembangunan
Kontrak kerja sama selama dua dekade tersebut memiliki skema pendanaan mandiri dari swasta. Perusahaan akan menanggung seluruh biaya revitalisasi, termasuk pembongkaran bangunan lama dan konstruksi fasilitas baru.
Sebagai imbal hasil, PT Surya Inti Prima mendapatkan hak mengelola pasar dan memungut retribusi dari para pedagang dan pengunjung selama masa kontrak. Skema bagi hasil dengan pemerintah daerah juga diterapkan, meski rincian persentasenya tidak diungkap ke publik.
Revitalisasi yang dijanjikan bertujuan mengubah total wajah Pasar Kranggot. Rencana yang disusun tidak hanya mencakup area jual-beli, tetapi juga penataan parkir, sistem drainase, dan pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan pasar yang higienis dan tertata.
Keberhasilan model ini di Pati akan menjadi percontohan bagi aset daerah lain yang memerlukan pembenahan tanpa menggunakan anggaran pemerintah. Efisiensi APBD menjadi salah satu argumen utama kebijakan ini.
Dampak Langsung dan Harapan Ke Depan
Kebijakan ini langsung berdampak pada ratusan pedagang tetap dan losmen di Pasar Kranggot. Pemerintah kabupaten menyatakan akan mengatur proses relokasi sementara pedagang selama masa pembangunan berlangsung.
Para pedagang menyambut rencana revitalisasi dengan harapan peningkatan kenyamanan dan jumlah pembeli. Namun, kekhawatiran utama terletak pada kemungkinan kenaikan biaya sewa atau retribusi setelah pasar beroperasi secara modern.
Dari sisi kompetisi, revitalisasi Pasar Kranggot ditujukan untuk mengembalikan daya saingnya terhadap pusat perbelanjaan modern yang tumbuh di sekitar Kota Pati. Pasar tradisional diharapkan bisa menawarkan pengalaman berbelanja yang lebih bersih dan teratur tanpa kehilangan ciri khasnya.
Dengan kontrak 20 tahun, keberlanjutan pengelolaan menjadi titik kritis. Masyarakat dan pemerintah daerah akan mengawasi komitmen perusahaan dalam pemeliharaan fasilitas. Hasil dari kemitraan ini akan menjadi tolok ukur untuk skema KPBU serupa di masa depan.
